PPKM Darurat, Pemerintah Kucurkan Bantuan Perlindungan Sosial Rp 55,21 Triliun

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 20 Juli 2021 20:22 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Jokowi telah menetapkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Selama PPKM Darurat tersebut, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? "Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam. Dana perlindungan sosial itu berupa; bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. "Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan Bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Presiden. Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras bersama Indonesia bisa segera terbebas dari Covid-19. "Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandas Presiden. [Lin]

Topik:

Presiden Jokowi Perlindungan Sosial ppkm darurat