Tak Becus Tangani Covid-19, Bupati Toba Bisa Diberhentikan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2021 13:27 WIB
Toba, Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat atau level-4 yang berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) lalu. Sesuai aturan yang telah ditetapkan Gubernur, Walikota/Bupati bisa dikenakan sanksi berat jika kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Kasus penganiayaan pasien Covid-19, Salamat Sianipar (45) warga Dusun III, Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi contoh ketidakbecusan kepala daerah atau Bupati dalam menangani pasien isolasi mandiri. Satgas Covid Kabupaten Toba membiarkan pasien Covid-19 bebas tanpa ada pemantauan yang membuat warga lainnya marah. Bahkan, pasien isoman yang telah dinyatakan positif kasus Covid-19 dihakimi massa. Apakah, aturan sanksi pemerintah pusat tersebut berlaku bagi Bupati Toba? Penerapan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (25/7/2021). Para gubernur, bupati dan walikota yang menjalankan PPKM Darurat mesti mengikuti Inmendagri sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Adapun dalam Inmendagri tersebut juga sudah ditentukan sanksi bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar setidaknya bakal menerima sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara. "Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya. Pengaturan sanksi itu tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diketahui, Pasien Isoman Covid-19 Salamat Sianipar (45) dianiaya warga setempat. Awalnya Salamat dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen pada Rabu (21/7/2021) lalu di Klinik IT DEL Laguboti Toba. Selanjutnya, Salamat isolasi mandiri di sebuah gubuk tanpa penerangan listrik di desanya. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, pasien keluar dari tempat isolasi mandiri. #Bupati Toba bisa diberhentikan Keluarga Salamat Sianipar pun merasa geram akan kejadian memilukan itu. Masyarakat setempat tidak terima Salamat yang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Dia malah dijauhkan dari kampungnya, Bulu Silape dan tidak bisa pulang ke rumahnya. Parahnya lagi Salamat diikat dan dipukuli warga setempat dan diperlakukan seperti hewan. Bupati Toba Poltak Sitorus ketika dihubungi Monitorindonesia.com pada Minggu (25/7/2021) enggan menjelaskan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tersebut.[Lin] #Bupati Toba bisa diberhentikan

Topik:

tangani covid-19 Bupati Toba