Mendagri Terbitkan Tiga Aturan PPKM Level 4

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 26 Juli 2021 05:00 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam. Untuk menjalankan PPKM tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Aturan itu adalah Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021. Inmendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 25/2021 mengatur PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali. Sementara Inmendagri 25/2021 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk Inmendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.[Lin]

Topik:

PPKM Level 4 Inmemdagri