Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Mulai 26 Juli

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Juli 2021 14:30 WIB
Monitorindonesia.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperbaharui syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), KAI mewajibkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada Minggu (25/7/2021), khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, calon penumpang  diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni. Akan tetapi, lanjut Joni, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Diketahui, perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. #syarat perjalanan kereta api Baca Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/ekonomi/pt-kai-wajibkan-penumpang-bawa-sertifikat-vaksin-covid-19/ #syarat perjalanan kereta api

Topik:

-