Perpanjangan PPKM Level 4 Dikaji Berdasarkan Tiga Faktor Utama Ini

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 25 Juli 2021 23:02 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/7/2021) malam. “Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.” kata Jokowi Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perpanjangan PPKM level 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama. "Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, serta indikator ketiga kondisi sosioekonomi masyarakat," ungkapnya. Luhut menyebut, Presiden Jokowi sangat menekankan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pihaknya membuat 3 faktor utama atau indikator tersebut sebagai barometer pemerintah. Perpanjangan PPKM Level 4 ini akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah di Indonesia dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap, antara lain : Pertama, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar raya yang menjual kebutuhan selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain yang sejenis dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang sampai pukul 20.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Keempat, transportasi umum, kendaraan massal, angkutan umum, taks konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. #Perpanjangan PPKM Level 4

Topik:

-