Aturan Kegiatan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Juli 2021 15:51 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3,2 dan 1  hingga 2 Agustus 2021. Sejalan kebijakan tersebut, Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)" isi Instruksi tersebut, dikutip Senin (26/7/2021). Dalam instruksi tersebut, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 diterapkan aturan sebagai berikut. LEVEL 3 1. Jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat 2. Kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. LEVEL 2 DAN 1 1. Wilayah dalam zona hijau: Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 2. Wilayah zona kuning: Jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 3. Wilayah dalam zona oranye dan zona merah: Jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih. #Aturan kegiatan pusat perbelanjaan Baca Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/nasional/perpanjangan-ppkm-level-4-dikaji/ #Aturan kegiatan pusat perbelanjaan

Topik:

-