Upah di Atas Rp 3,5 Juta Juga Dapat Subsidi Upah, Cek Persyaratannya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 30 Juli 2021 21:50 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah telah menginformasikan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp. 3,5 juta atau upah di bawah Rp. 3,5 juta. "Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," demikian bunyi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, pasal 3 ayat 2 huruf c, dikutip Jumat (30/7/2021). Akan tetapi, bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta karena ketetapan dalam aturan upah minimum di beberapa kabupaten/kota (UMK) juga berhak mendapatkan subsidi, selama gajinya tidak melebihi UMK atau Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersbut, disebutkan; "Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," bunyi pasal 3A ayat 3. "Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 3A ayat 5. Persyaratan Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam pasal 3: Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. #bantuan subsidi upah Lihat Juga https://monitorindonesia.com/monindo2022/opini/bantuan-subsidi-upah-harus-tepat/ #bantuan subsidi upah #upah di atas Rp 3,5 juta dapat subsidi upah

Topik:

Bantuan Subsidi Upah UMK UMP