Jokowi Resmikan OSS, Urus Izin Usaha Selesai 7 Menit

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Agustus 2021 11:23 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi luncurkan sistem perizinan online terpadu atau Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di Gedung BKPM Jakarta, Senin (9/8/2021). "Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," kata Jokowi di sela peresmian. Saat berdialog dengan salah satu pengusaha UMKM, Jokowi mmendengarkan pengakuan dari seorang pemilik usaha pupuk organik di Karawang yang menyebut kehadiran OSS sangat memudahkan pengusaha dalam mengurus izin usaha. "Selain memudahkan, kita terjamin, pertama kita nggak harus datang ke kantor dan tidak harus bolak balik" kata Yusuf Jokowi kemudian bertanya kecepatan sistem tersebut dalam menerbitkan izin usaha. "Kalau kecepatan gimanan, cepat nggak?" "Kalau kecepatan kita coba di angka 7 menit, nggak sampai 10 menit dan sudah langsung terbit NIB izin usahanya," jawab Yusuf. Sementara pengusah UMKM lainnya, Rayhan Christian seorang pemilik kantin di Kendal juga mengaku sudah uji coba OSS dan menerbitkan NIB dalam waktu lima menit. "Sudah dicoba hasilnya hanya 5 menit saja saya langsung terbit NIB-nya," tuturnya. Diketahui, OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020. Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko. Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.

Topik:

Jokowi Izin Usaha OSS