Sempat Jadi Polemik di Masyarakat, Menkes Resmi Cabut Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Agustus 2021 11:25 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akhirnya resmi mencabut ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor 19 Tahun 2021, yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong. Dengan perubahan ini, kata Menkes Budi Gunadi Sadikin melakui keterangan tertulis yang diktuip dari laman kemenkes.go.id, Senin (9/8/2021), maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Yakni, diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan. Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun. Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun. Seperti diketahui, Vaksinasi Gotong Royong menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun. Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (Ery)

Topik:

Vaksinasi Berbayar