BNPB: Penyusunan Kajian Risiko Bencana Merupakan Urusan Wajib

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Agustus 2021 19:55 WIB
Monitorindonesia.com - Pelaksana harian (Plh.) Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo memberikan apresiasi kepada daerah yang tetap berkomitmen dalam rangka menyukseskan penyusunan kajian risiko bencana skala nasional di tengah pandemi Covid-19. Agus menegaskan, penyusunan kajian risiko bencana merupakan urusan wajib di daerah karena merupakan amanat dari standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Amanat dari SPM, kajian ini menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat informasi bahaya, kapasitas, kerentanan dan risiko. Terima kasih kepada daerah yang telah mengawal dan mengikuti rangkaian kegiatan penyusunan kajian risiko bencana, di mulai dari rapat koordinasi dan penyelenggaraan workshop IKD secara online,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021). BNPB  telah memfasilitasi pemerintah daerah untuk melengkapi indikator untuk penyusunan kajian risiko bencana yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan daerah. Pada 2021 ini dua indikator yang menjadi target yaitu tersedianya peta kapasitas dan peta risiko yang diukur dengan indeks ketahanan daerah (IKD). Kajian risiko bencana tersebut memuat empat peta tematik, yaitu peta kapasitas, peta risiko, peta bahaya dan peta kerentanan. Dua peta tematik, bahaya dan kerentanan, telah disusun oleh BNPB pada 2020 lalu. BNPB berharap dengan tersedianya empat peta tematik ini nantinya dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih sensitif pengurangan risiko bencana. Selain itu, peta tematik dapat memutakhirkan informasi spasial pada dashboard atau pun aplikasi inaRISK. Dalam proses penyusunan, peta kapasitas maupun risiko disusun dengan perhitungan nilai IKD di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota. BNPB mengharapkan IKD yang terkumpul dari 514 kabupaten dan kota serta IKD 34 provinsi sehingga kajian risiko bencana nasional dapat selesai tepat waktu pada tahun ini. Sehubungan dengan perhitungan IKD, pandemi Covid-19 menjadi tantangan saat ini karena situasi ini menyebabkan proses perhitungan IKD tidak dapat dijalankan secara tatap muka atau fisik. Oleh karena itu, BNPB menilai, perlu strategi khusus dalam rangka pencapaiannya, seperti pertemuan virtual secara rutin, pendampingan fasilitator serta koordinasi langsung dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. Tantangan lain yang dihadapi yaitu kesiapan infrastruktur jaringan di daerah yang masih belum merata sehingga koordinasi secara virtual terkendala di beberapa lokasi, khususnya wilayah timur Indonesia maupun wilayah kepulauan.

Topik:

BNPB Kajian Risiko Bencana