Sanksi Hukum Predator Kejahatan Seksual Anak Belum Maksimal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 September 2021 05:18 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku prihatin dengan meningkatnya kejahatan terhadap anak, termasuk di era pandemi covid-19. Oleh karena itu, HNW meminta aparat penegak hukum lebih sensitif memproses dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Tak terkecuali kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu penting agar dapat menimbulkan efek jera dan hadirkan rasa aman bagi anak-anak. “Peraturan perundangan di Indonesia, mulai dari konstitusi, terutama Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, memuat aturan perlindungan terhadap anak. Ada pula UU Perlindungan Anak yang memuat beragam sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar HNW Rabu (29/9/2021). Menurutnya, UU Perlindungan Anak diubah hingga dua kali, untuk mengakomodasi beberapa sanksi yang berat. Terutama dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penepatan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Empat tahun kemudian, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pelaksana No. 70 Tahun 2020. Sanksi berat, kata HNW sudah tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan sanksi paling berat, yaitu pidana mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga sudah disediakan. Hukuman pidana mati akan diberikan apabila menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia. “Meski saya mengusulkan agar sanksi pidana mati seharusnya diatur lebih luas dari ini, tetapi aparat penegak hukum sudah memiliki dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi yang paling berat ini,” ujarnya. HNW melanjutkan ada pula berbagai sanksi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas pelaku, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. “Kami di DPR sudah menyetujui sanksi-sanksi ini, jadi sudah seharusnya penerapannya bisa segera dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penerapan sanksi terberat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ini belum berjalan secara maksimal. Akibatnya, angka kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat. Ia merujuk pada data Komnas Perlindungan Anak bahwa pada periode Maret 2020 hingga Juni 2021 setidaknya ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 52 persen persen diantaranya adalah kekerasan seksual. HNW juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan status, kewenangan, peran dan juga anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar lebih maksimal dalam melakukan perlindungan anak. “Usulan ini sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang salah satu tugasnya mengurusi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” pungkasnya.[mar]  

Topik:

PKS MPR RI Predator Anak Hukuman belum maksimal