Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Oktober 2021 01:07 WIB
Monitorindonesia.com - Cuti bersama libur Natal 24 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 akan dihapus atau ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021). Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. "Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata Muhadjir. Untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. "Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," tandasnya.[Lin]  

Topik:

Menko PMK Cuti Bersama