MPR Apresiasi Capaian Kinerja Mahkamah Agung Sepanjang 2021

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Februari 2022 19:39 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021 dalam penanganan perkara dan transformasi peradilan ke sistem elektronik yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dari laporan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, seluruh target kerja tahun 2021 sudah terlampaui dan mencatatkan rekor capaian terbaik sepanjang berdirinya MA. "Rekor tersebut antara lain dari 19.408 perkara yang masuk di 2021, MA memutus 19.233 perkara, menyisakan 175 perkara dan menjadi rekor sisa terendah sepanjang sejarah MA. Waktu pemutusan perkara di MA juga menjadi lebih cepat. Sebanyak 18.895 dari 19.233 perkara diputus dalam waktu di bawah 3 bulan," ujar Bamsoet usai mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/22). Sidang turut dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Ia menjelaskan, kinerja peradilan elektronik (e-court) MA sepanjang 2021 juga mencatatkan keberhasilan jumlah perkara didaftarkan melalui e-eourt pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2021 meningkat 20,37 persen dari 186.986 perkara di tahun 2020 menjadi 225.072 perkara. Sebanyak 11.817 perkara sudah disidangkan melalui e-litigation. Sementara pada tingkat banding, jumlah perkara melalui e-eourt 1.876 perkara, sebanyak 1.712 perkara di antaranya telah mendapatkan putusan. "Pengguna e-court hingga Desember 2021 tercatat 208.851 user. Terdiri dari 48.002 kalangan advokat, dan 160.849 dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. MA juga melaporkan 129.575 perkara pidana, di luar pidana lalu lintas telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Menunjukkan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan efektif di semua jenis perkara yang berada di empat lingkungan peradilan di bawah MA," jelas Bamsoet. Ia menerangkan, tidak hanya pada persidangan peradilan, MA juga telah menegakkan keadilan melalui mediasi pada perkara perdata dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak. Penanganan mediasi tercatat meningkat dari 5.177 perkara di tahun 2020 menjadi 10.152 di tahun 2021. Sementara diversi juga meningkat dari 24 perkara di tahun 2020 menjadi 30 perkara di tahun 2021. "Kontribusi keuangan MA juga terlihat pada jumlah pidana denda dan uang pengganti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya. Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA mencapai Rp 21,996 triliun. Pada pengadilan tingkat pertama mencapai Rp 51,905 triliun. Kontribusi dari penarikan PNBP mencapai Rp 76,252 miliar," pungkas Bamsoet. (*)