Kejagung Mulai Operasi Intelijen Buru Pemalsu Produk Impor Jadi Merk Lokal

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 25 Maret 2022 19:47 WIB
Monitorindonesia.com - Seluruh jajaran kejaksaan diinstruksikan melakukan operasi intelijen mencari produk impor yang dilabeli merk dalam negeri. Operasi intelijen ini sebagai respons Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo. "Instruksi ini merespons kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dijelaskan bahwa instruksi Jaksa Agung tersebut ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia. "Seluruh jajaran kejaksaan diperintahkan untuk lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri," ujarnya. Tujuannya, papar Ketut, adalah untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor dengan berlabel produk lokal sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri. Seluruh jajaran kejaksaan diminta segera melaksanakan operasi intelijen tersebut, kemudian melaporkan hasilnya secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor yang dicap sebagai produk lokal sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri. "Saya awasi betul itu, saya minta kepada Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri," kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3). [aswan]