KPPU Terima Dukungan 14 Ribu Petisi Online Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 April 2022 18:44 WIB
Jakarta, MI - Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima lebih dari 14 ribu petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut hingga tuntas dugaan kartel minyak goreng. Petisi itu disampaikan melalui laman Change.org. Petisi tersebut diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022. Dalam petisi itu, selain meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng, masyarakat juga meminta KPPU untuk tegas memberikan sanksi hukum. Antara lain, perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal. Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022. "Hingga Selasa (26/4/2022) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," ucap Deswin di Jakarta, hari ini Rabu (27/4). Menurutnya, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Lebih jauh, Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih memastikan agar dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti. "Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan," tandasnya. (La Aswan)

Topik:

KPPU