Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Konten Injak Al-Qur'an, MUI Sampaikan Terimakasih

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Mei 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota atas keberhasilan menangkap pria yang sengaja menginjak Al Quran. “MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Al Quran,” kata dia dalam keterangannya, Jum'at (6/5). Anwar mengatakan, tindakan pria berinisal DER merupakan perbuatan yang sangat tercela dikarenakan merendahkan Kitab Suci Al Quran. Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa menimbulkan kegaduhan, kemarahan, dan kerusuhan yang meluas di antara masyarakat. “Ditangkapnya si pelaku maka keresahan di tengah-tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan dan ketenteraman hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara,” ujar Anwar. Lebih lanjut, MUI juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera memproses kasus ini. “Agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” imbuh Anwar. Sebelumnya, Polisi menyatakan video viral pemuda Sukabumi yang menginjak Alquran dan menantang umat islam diunggah oleh istri pelaku. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh pria berinisial DE pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Video tersebut kemudian diunggah oleh istri DE setelah terjadi pertengkaran antara keduanya pada April kemarin. Tak berselang lama, video singkat itu kemudian menjadi viral di media sosial. "Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar," ujarnya, Kamis (5/5). Lebih lanjut, Tompo mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap sosok DE dan melakukan pemeriksaan lanjutan. "Iya saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang didalami," sambungnya. Diketahui, video berdurasi 14 detik itu viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Alquran. "Saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (La Aswan)

Topik:

Al Qur'an
Berita Terkait