Kemendikbudristek Diminta Keluarkan SE untuk Pencegahan Hepatisis Akut di Sekolah

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 Mei 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diminta mengeluarkan surat edaran terkait langkah pencegahan virus hepatitis akut, khususnya di lingkungan sekolah. Terlebih, Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran, namun untuk khalayak umum. Karena itu, Kemendikbudristek harus melakukan langkah penanggulangan dengan mengeluarkan surat edaran pencegahan hepatitis di lingkungan sekolah. "Misalnya, sementara waktu kantin wajib tutup, pelajar wajib bawa bekal, protokol kesehatan seperti cuci tangan dan memakai masker juga harus tetap dilaksanakan di lingkungan sekolah," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5). Dia meminta, vaksinasi hepatitis semakin ditingkatkan meskipun vaksin hepatitis telah diwajibkan bagi bayi Indonesia, namun cakupan-nya belum maksimal. "Saya berharap pemerintah tingkatkan vaksinasi hepatitis secara lebih masif agar tercipta kekebalan jangka panjang," ujarnya. Komisi X DPR RI, lanjut dia, akan segera membahas persoalan tersebut dengan Kemendikbudristek, di masa sidang yang akan dimulai pada 17 Mei 2022. Selain itu Hetifah memahami kekhawatiran orang tua terkait ancaman virus hepatitis, namun di sisi lain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah mendesak dilakukan untuk mengejar ketertinggalan “learning loss” selama Covid-19. "Aspek kehati-hatian harus ditingkatkan, namun tidak perlu panik. Sejauh ini, diketahui bahwa secara umum penularan hepatitis melalui oral bukan udara seperti Covid-19," katanya. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, penularan hepatitis diduga melalui tangan, air, makanan, hingga alat makan. Karena itu dia menilai, PTM masih dapat dilaksanakan selama kebersihan makan dan minum anak terjaga.