Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Tahap Perencanaan
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
31 Mei 2022 10:30 WIB
![Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih Tahap Perencanaan](https://monitorindonesia.com/2021/06/memilih-sekolah-untuk-anak.jpg)
Jakarta, MI – Proses pembuatan rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) saat ini masih dalam tahap perencanaan, karenanya belum dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Setidaknya, ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (31/5).
Anindito mengatakan, pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," katanya.
Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.
"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," kata dia.
Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
27 Juli 2024 18:30 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9bc5bc3-b37e-4b26-ada2-63fdc926a68c.jpg)
Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi
22 Juli 2024 15:00 WIB
Politik
![Komisi I Minta Pemerintah Tak Abaikan Nasib Data Pribadi Usai PDNS 2 Dibobol Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-badan-kerja-sama-antar-parlemen-bksap-dpr-ri-sukamta-foto-ist.webp)
Komisi I Minta Pemerintah Tak Abaikan Nasib Data Pribadi Usai PDNS 2 Dibobol
22 Juli 2024 13:43 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Politik
![MPR Sebut Dilantiknya Dua Wamen dari Gerindra Sebagai Persiapan Transisi Kepemimpinan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-hidayat-nur-wahid.webp)
MPR Sebut Dilantiknya Dua Wamen dari Gerindra Sebagai Persiapan Transisi Kepemimpinan
21 Juli 2024 11:52 WIB