KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi bagi Pelaku Usaha

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 4 Juni 2022 04:44 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PLN menyelenggarakan bimbingan teknis antikorupsi untuk memberikan pemahaman upaya pencegahan korupsi pada sektor pelaku usaha. Pihak PLN mendapatkan rompi biru dari KPK sebagai simbol komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dikenakan KPK ke pelaku korupsi. Penyematan rompi biru dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron kepada manajemen PLN. Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak berdiri hingga Desember 2021, tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap dari total pelaku korupsi 1.360 orang. Modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa. Dia menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan tindakan penegakan hukum dan upaya pencegahannya dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Tercatat bahwa PLN adalah BUMN pertama yang aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bangga bisa menjadi BUMN pertama yang terlibat aktif bersama KPK dalam pencegahan korupsi. Darmawan menjelaskan, PLN meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat lewat PLN Mobile yang terintegrasi dengan virtual command centre (VCC) dan pelayanan teknik (yantek mobile). Di jajaran manajemen, kata Darmawan seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2018. [iwah]

Topik:

KPK PLN