Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Depan! Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 8 Juni 2022 09:10 WIB
Jakarta, MI - Gaji ke 13 bagi PNS/ASN dan pensiunan tahun ini dipastikan cair bulan depan, simak besaran gaji ke 13 berdasarkan golongannya. Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diketahui sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. "PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan." "Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani. Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Berikut Besaran Gaji ke-13 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000 Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000 Anggota: Rp18.340.000 2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000 Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000 Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: A. Pendidikan SD/SMP/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000 B. SMA/Diploma Satu/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000 C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000 D. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat: Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000 E. Strata 2/Strata 3/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000