Satu Orang di Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir Jaksel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Juni 2022 20:50 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan satu orang berinisial LL sebagai tersangka kasus tewasnya seorang perempuan warga cirebon berinisial I di apartemen daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, korban ditemukan tewas dalam kondisi sudah membusuk pada Rabu (9/6). Sementara tersangka LL dicokok aparat kepolisian pada Kamis (9/6) lalu. "Baru satu orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6). Tersangka LL diketahui merupakan sosok yang terakhir bertemu dengan korban I sebelum ditemukan tewas di dalam apartemen tersebut. Keduanya bertemu pada 27 Mei atau satu pekan sebelum korban ditemukan tak bernyawa. Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan apa peran dari LL hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Biar nanti (Polres) Jakarta Selatan yang jelaskan. Yang jelas sudah satu tersangka," ujarnya. Sebagai informasi, seorang perempuan berinisial I (22) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi setengah telanjang dan hanya mengenakan tanktop di sebuah kamar apartemen di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Jasad wanita muda itu berawal dari laporan penghuni apartemen yang mencium aroma tak sedap dari lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan korban sudah dalam keadaan membusuk. Polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait penemuan ini. Mereka yang diperiksa di antaranya sekuriti dan cleaning service. Di lokasi polisi mulai menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas serta plastik klip sabu.