Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di 20 Polda, Berikut Daftarnya!

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 20 Juni 2022 15:18 WIB
Jakarta, MI - Upaya Korlantas Polri untuk melakukan perluasan implementasi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas semakin gencar dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Hingga kini ETLE telah diterapkan di 20 Polda. Melalui Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik cukup efektif menekan angka kecelakaan. “Dari evaluasi kami, ETLE yang terpasang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera ini efektif menurunkan tingkat kecelakaan dan fasilitasnya,” ucap Aan. Dari hasil temuan tersebut, tidak menutup kemungkinan sebentar lagi tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota provinsi di Indonesia. Terlebih lagi, ETLE dapat menindak kendaraan yang berasal dari luar daerah sehingga memang sistemnya sudah terintegrasi dengan baik. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, khususnya tentang ETLE telah disediakan beberapa posko Gakkum ETLE yang tersebar di sejumlah Polda di Indonesia. Berikut ini daftar Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik: Polda Metro Jaya Polda Banten Polda Jawa Barat Polda Jawa Tengah Polda Jawa Timur Polda DIY Polda Jambi Polda Lampung Polda Riau Polda Sulawesi Selatan Polda Sulawesi Utara Polda Sumatera Barat Polda Bali Polda Gorontalo Polda Kalimantan Barat Polda Kalimantan Selatan Polda Kalimantan Tengah Polda Kalimantan Timur Polda Sumatera Selatan Polda Sumatera Utara