Komisi II: RUU Tiga Provinsi Papua Gunakan Pendekatan Wilayah Adat

elvo
elvo
Diperbarui 20 Juni 2022 17:33 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang terkait pembentukan tiga provinsi di Papua dibuat dengan menggunakan pendekatan wilayah adat di Papua dan Papua Barat. RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Menurut Doli, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua. "Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres," ujarnya. Dia menjelaskan, setelah semua prosesnya dilalui maka Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasannya secara formal pada Selasa (21/6) bersama pemerintah. Karena itu menurut dia, Komisi II DPR secara formal baru akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6). "Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6)," kata Doli. Dia menjelaskan, pembahasan tersebut akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah. Menurut dia, Komisi II DPR memang telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidang Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022. "Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya. Doli menjelaskan, draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketiak UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah itu menurut dia dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut. Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. Tiga provinsi baru itu yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.***