Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Said Didu: Jika Mau Hidup Harus Beli HP dan Pulsa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2022 14:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menilai kebijakan pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan KTP dan aplikasi Peduli Lindungi sangat menyulitkan masyarakat yang mempunyai ketergantungan pada minyak goreng itu sendiri. Tak dapat dipungkiri jika masyarakat harus mempunyai handphone dan pulsa untuk bisa mengakses Aplikasi PeduliLindungi. Bagi Said Didu masyarakat bisa hidup jika mempunyai Handphone dan pulsa. "Beli minyak goreng curah harus pake peduli lindungi. Beli BBM subsidi harus mendaftar on line. Maka: Jika mau "hidup", rakyat harus beli hp dan beli pulsa. Rakyat kok makin dipersulit?," kata Said Didu melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Rabu (29/6). Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memastikan mendukung kebijakan pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan KTP dan aplikasi Peduli Lindungi. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Diketahui nantinya pembelian minyak goreng juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. "Sebenarnya kalau soal itu sih kita (Dukung), ini kan kebijakan dari rapat dipimpin oleh pak Menko," ujar Wempi di sela sela acara Rakernas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Ancol, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Kemendagri kata Wempi, siap mendukung kebijakan tersebut jika prosesnya dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik. "Kalau itu prosesnya bisa dilaksanakan, bisa berjalan baik pada prinsipnya Kemendagri kami siap mendukung apa yang menjadi kebijakan," ucap dia. Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal memberlakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan sosialisasi selama dua minggu terhitung dari Senin (27/6/2022) "Kita secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban warga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangka," ujar Luhut dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022). [Ode]
Berita Terkait