Pemprov DKI Jakarta Usut Pembayaran Pajak Holywings

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juni 2022 16:55 WIB
Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta mengusut pembayaran pajak yang dilakukan Holywings. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin 12 outlet Holywings sebelumnya. Riza menduga ada potensi restoran ataupun unit usaha membayar pajak tidak sesuai dengan perizinan. Itu menjadi perhatian yang sudah dirapatkan oleh pihaknya. "Bapenda dan juga Dinas Parekraf dan lain-lain itu sudah melakukan koordinasi rapat-rapat menginventarisir kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6). "Itu kan beda pajak antara restoran dengan hiburan malam. Nah, kadang-kadang ada yang suka nakal menyiasati izinnya restoran, tahu-tahu di dalamnya ada live music sebagainya. Itu juga menjadi perhatian ya," imbuhnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui arahan Gubernur Annies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta. 12 outlet Holywings yang disegel tersebut berkaitan dengan tidak lengkapnya sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 2. Holywings Kalideres, 3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 4. Tiger, 5. Dragon, 6. Holywings PIK, 7. Holywings Reserve Senayan, 8. Holywings Epicentrum, 9. Holywings Mega Kuningan, 10. Garison, 11. Holywings Gunawarman, dan 12. Vandetta Gatsu. #Pemprov DKI