Indonesia Kini Resmi Punya 37 Provinsi, Berikut Daftar Lengkapnya!
Rekha Anstarida
Diperbarui
1 Juli 2022 11:45 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Provinsi baru Papua.
Tiga RUU itu antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah. Keputusan tersebut telah disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta. Pengesahan tiga RUU DOB Papua itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Dengan demikian, Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi. Berikut daftar 37 provinsi yang ada di Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15 Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tengah
29.Sulawesi Utara
30 Gorontalo
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya