Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2022 11:25 WIB
Jakarta, MI - Vaksin dosis ketiga atau booster bakal jadi syarat penggunaan fasilitas umum. Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan cakupan vaksin booster seluruh Indonesia. "Untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam akun Chanel You Tube BNPB seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Wiku melanjutkan bahwa kedepannya, vaksin booster akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, kata dia, seluruh masyarakat diharapkan segera melakukan vaksin booster. "Ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya. Kata Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen. "Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya. Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. "Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," pungkasnya.
Berita Terkait