KPU Sebut Hari Ini 10 Parpol Bakal Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Agustus 2022 08:41 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran peserta pemilu 2024 bagi partai politik (parpol) hari ini, Senin (1/8). Sejauh ini sudah terdapat 10 parpol yang bakal mendaftar di hari pertama ini. Sepuluh partai itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora. "Data sementara yang konfirmasi ke KPU, untuk 1 Agustus 2022 terdapat 10 partai politik," kata Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (31/7). August mengatakan, sampai saat ini KPU sudah menerima pernyataan 18 parpol yang bakal mendaftarkan diri. Selanjutnya, sisanya surat pendaftaran untuk tanggal setelah 1 Agustus 2022. Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu. Pendaftaran dibuka sampai 14 Agustus. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan. Verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung hingga Desember 2022. Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Topik:

Kpu pemilu pemilu 2024 pendaftaran parpol