PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Seluruh Wilayah Level 1

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2022 08:35 WIB
Jakarta, MI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (30/8) hingga Senin (5/9). Hal ini dilakukan demi mencegah kenaikan kasus Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1. "Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8). Safrizal mengatakan untuk penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. "Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal. Ia juga meminta agar vaksinasi booster terus dipercepat, begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melakukan tracing. "Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.