Tunjangan yang Didapatkan Jika Lulus Seleksi PPPK 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 12 September 2022 16:45 WIB
Jakarta, MI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak). Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang. Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lulus menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 1. Tunjangan jabatan struktural 2. Tunjangan jabatan fungsional 3. Tunjangan keluarga 4. Tunjangan pangan dan tunjangan lainnya. Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah. Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.
Berita Terkait