MPR: Tak Ada Perubahan, Pemilihan Kepala Daerah 2024 Tetap Langsung

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 12 Oktober 2022 16:58 WIB
Jakarta, MI - Meskipun pemilihan kepala daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memenuhi asas demokrasi, namun Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memastikan bahwa wacana itu belum bisa direalisasikan dan tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024 secara langsung. Menurut Yandri, wacana itu sah-sah saja dan diskusi untuk membahas wacana tersebut akan tetap bergulir. Hanya saja untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan secara langsung, katanya. “Tetap, tidak ada perubahan. Itu enggak mungkin ada perubahan. Tahun 2024, pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Rabu (12/10). Menurut wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pemilihan kepala daerah oleh para anggota DPRD harus terlebih dulu dibuka dan didiskusikan ke publik. "Dibuka di ruang publik biar tahu manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kita lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap pilkada itu, enggak apa-apa," ujarnya. Dia juga menilai, setiap aturan perundang-undangan masih bisa dievaluasi atau direvisi. "Ada pro kontra itu enggak apa-apa. Sehingga dari situ akan muncul solusi yang terbaik. Jadi, enggak ada harga mati, itu enggak ada," katanya. Ketua MPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung. Dia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD. Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. “Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Topik:

MPR Pilkada