Laporan terhadap Wartawan Tak Lagi Ditangani Polri, Kini Semua Ditangani Dewan Pers

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 November 2022 14:22 WIB
Jakarta, MI - Polri dan Dewan Pers melakukan pertemuan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Polri menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan kini hanya ditangani oleh Dewan Pers. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik, tak lagi ditangani Bareskrim Polri. Namun kasus itu akan ditangani penuh oleh Dewan Pers. "Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, bisa perorangan, lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11). "Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama," tambahnya. Sementara itu, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, surat PKS antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan dirinya sebagai ketua komisi hukum Dewan Pers. Arif menjelaskan dalam PKS itu, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada. Dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu, harus dikembalikan ke Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu, sesuai dengan yang tercantum di undang-undang atau tidak. Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis, maka diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. "Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," jelasnya. Arif menyebut MoU itu berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.