Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Desember 2022 10:05 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad.
BK bahkan memutuskan memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
Keputusan BK DPD RI No 1 Tahun 2022 itu disampaikan pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12).
"Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy.
"Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," tambah Leonardy.
Menurutnya, keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 17 November 2022. Ditandatangani oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.
Sebelumnya, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke BK, usai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Fadel menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023, tanggal 18 Agustus 2022, yang memunculkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.
Tindakan manipulasi yang dimaksud Fadel adalah dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Fadel juga menuduh Ketua DPD RI melakukan tindakan tidak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan telah bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak untuk melakukan pemberhentian atau penggantian masa jabatan dirinya sebagai pimpinan MPR.
Dalam penjelasannya, LaNyalla menegaskan bahwa mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," katanya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpd-ri-filep.webp)
DPD RI Minta Pemerintah dan TNI-Polri Segera Selesaikan Konflik Papua
5 Juli 2024 13:30 WIB
Ekonomi
![Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/filep.webp)
Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas
3 Juli 2024 22:50 WIB
Politik
![Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/amies-rais.webp)
Amien Rais Lanjutkan Safari ke Kompleks Parlemen, Kini Giliran Ketua DPD RI yang Ditemui
24 Juni 2024 10:54 WIB
Hukum
![Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Jamintel Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jamintel-kejagung-hadiri-raker-dengan-dpd-ri-bahas-penegakan-hukum-di-daerah-dan-kesiapan-pilkada-serentak-2024.webp)
Jamintel Kejagung Hadiri Raker dengan DPD RI, Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024
25 Mei 2024 16:40 WIB