Khofifah Ungkap Tidak Ada Dokumen Gubernur dan Wagub yang Dibawa KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 10:26 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya maupun ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, saat penggeledahan pada Rabu (21/12). Meski demikian, ia tak menampik ada dokumen yang diamankan KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim. "Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12). Khofifah mengatakan bahwa dirinya dan Wagub serta Sekda Provinsi Jatim menghormati proses yang tengah dilakukan KPK. Ia juga menyatakan pihaknya siap membantu KPK. "Saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya. Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wagub Jatim Emil Dardak dan ruang kerja Sekdaprov Adhy Karyono pada Rabu (21/12). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Dalam hal ini, Sahat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Sahat diduga telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.