Mahfud MD Tertawa: Masyarakat Sipil Tak Paham Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
4 Januari 2023 12:19 WIB
![Mahfud MD Tertawa: Masyarakat Sipil Tak Paham Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220512-WA0016.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat sipil kerap tak paham perbedaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan kejahatan berat.
Hal itu disampaikan Mahfud, lantaran sejumlah pihak menyebut dirinya keliru soal tragedi Kanjuruhan, yang ia sebut bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud pun menegaskan bahwa pernyataanya itu berdasarkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (4/1).
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," lanjutnya.
Mahfud mengatakan, Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan dan kesimpulannya diduga pelanggaran HAM biasa.
Mahfud pun teringat pada tahun 2019, saat dirinya pernah dikritik karena mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di sepanjang era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara para aktivis menyebut, banyak penganiayaan dan pembunuhan sadis di masyarakat dan menyatakan hal itu adalah pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD lantas menyebut term yuridis pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan berat.
"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM berat hanya bisa dinyatakan oleh Komnas HAM. Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Hukum
![Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/antike.webp)
Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo
18 Juli 2024 12:40 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB