Berlaku Tahun Ini! Siap-siap Data Kendaraan Dihapus Negara Jika Tak Bayar Pajak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Januari 2023 07:07 WIB
Jakarta, MI - Polri bakal menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan. Adapun rencananya, aturan itu mulai diberlakukan pada tahun ini. Oleh karena itu, persiapan teknis tengah dilakukan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi pasal 74 tersebut, yakni: Ayat 1: Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor atas dasar a Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau b Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut. Tak hanya persiapkan hal teknis dalam implementasi aturan ini, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. "Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," kata Rivan, Jumat (27/1). Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Ia menyebut, hasil evaluasi hingga Desember 2022 ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen. Rivan mengatakan, periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun. Rivan juga mengatakan, berdasarkan hasil konsinyering, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya. Serta diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data. Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat. Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Fatoni menjelaskan melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. "Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," jelas Fatoni. Adapun FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa ini juga dihadiri Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A.Suzana, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Kemudian, Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Muhammad Taslim Chairuddin dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Topik:

Pajak Kendaraan