9 Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Terkait Dugaan Perubahan Putusan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Februari 2023 23:07 WIB
Jakarta, MI - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan MK dalam perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto. Laporan polisi itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak. Selain sembilan hakim MK, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti MK. “Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ujar kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha kepada wartawan, Rabu (1/2). Leon menyebut, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya yang semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’, sehingga makna putusan itu menjadi berbeda. "Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujarnya. Kuasa hukum Zico yang lain, Rustina Haryati menambahkan, kasus tersebut ke depannya dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah. Karena ini juga yg ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum. “Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya,” ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum Zico lainnya, Angela Claresta Foek menerangkan, kliennya merupakan pemohon perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saat pembacaan putusan Zico memang tidak hadir di persidangan, namun menerima salinan putusan tersebut. Kemudian, pada awal Januari 2023, Zico kembali menonton siaran sidang putusan melalui Youtube MK. Lalu saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima. "Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," ujarnya. MK diketahui telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti dugaan perubahan substansi putusan tersebut. Pembentukan MKMK ini diputuskan dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH) yang digelar pada Senin (30/1). Leon menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan MKMK yang dibentuk MK. Ia mengatakan, pelaporan ke Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana, seperti dugaan pemalsuan. "Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK," katanya. Adapun detail perubahan dimaksud sebagai berikut: Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam jabaran pertimbangan putusan pada 23 November 2022, yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK, yaitu: "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."