13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan di LHKPN Bisa Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Februari 2023 07:52 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dipecat tidak hormat lantaran belum melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terdapat 32.191 pejabat dan peegawai di Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 Pasal 4, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut. Adapun PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain, yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat. Apabila PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sedangkan, PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu untuk mempercepat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," kata Yustinus, Kamis (23/2). Diketahui, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Adapun Mario merupakan anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotan. Tercatat total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar. Total kekayaan Rafael tersebut beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan. Kekayaan Rafael dengan Sri Mulyani hanya beda sekitar Rp2 miliar. Sri Mulyani mencatat kekayaan Rp58,04 miliar.

Topik:

KPK LHKPN kemenkeu