Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Maret 2023 15:59 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus. Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Prima. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. Berikut profil tiga majelis hakim tersebut. 1. T. Oyong T. Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum bertugas di PN Jakpus, Hakim T. Oyong sebelumnya sempat bertugas di PN Medan. Selama karirnya, ia sudah pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri, mulai dari Sarolangun hingga Ambon. Pada 2010, pemilik nama Tengku Oyong pernah diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Saat di PN Jakpus, salah satu gugatan yang pernah ditanganinya adalah gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. 2. Dominggus Silaban Dominggus Silaban tercatat menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakpus. Sebelum di PN Jakpus, Dominggus Silaban sempat bertugas di PN Medan. Dominggus kerap mengadili perkara narkoba. Salah satunya mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane. 3. H Bakri Di PN Jakpus, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Seperti T. Oyong, kasus yang sempat ditangani Bakri adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Saat menangani gugatan itu, Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim.