5 Ribu Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Diserahkan ke Mahfud MD

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Maret 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Data tersebut bersumber dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Kita minta segera ada tindaklanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu," kata Malik dalam keterangannya, Jumat (3/3). Menurut Malik, di luar 5.000 itu, masih banyak lagi kasus yang sedang dikumpulkan datanya. Ia mengatakan pelanggaran HAM di Aceh juga terjadi pasca damai salah satunya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon, Aceh Tengah. Pasca kejadian Atu Lintang, Malik mengaku turun langsung ke lokasi untuk meredam suasana yang semakin memanas. "Kita sangat komit dengan perdamaian ini, dan kita juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA," kata Malik. Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengungkapkan, pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan terkait kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. "InsyaAllah, Presiden akan membuat launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh. Yang kita ketahui bersama bahwa pelanggaran HAM berat di Aceh bukan hanya tiga titik, tetapi pelanggaran HAM di Aceh lebih banyak lagi," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Adapun tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1998, peristiwa Simpang KAA di Aceh Utara 1999 dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan 2003.