Yana Mulyana Kena OTT KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Bandung

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 April 2023 17:05 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjadi Plh (Pelaksana harian) Wali Kota Bandung. Ema ditunjuk usai Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. "Saya sudah konsultasi kepada Pak Mendagri. Untuk sementara, sesuai dengan aturan, plh-nya Pak Sekda (Kota Bandung), yaitu posisi tertinggi di birokrasi," kata Ridwan di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Sabtu (15/4). Pria yang akrab disapa Emil itu mengaku sudah bertemu dengan Ema Sumarna untuk memastikan pelayanan publik di Bandung tidak terganggu. "Tadi saya ke sana (bertemu Sekda) juga menitipkan pelayanan publik warga Bandung. Insyaallah tidak akan terganggu karena sudah saya arahkan Sekda Kota Bandung, Pak Ema untuk segera mengambil keputusan. Apalagi menjelang mudik Lebaran, butuh koordinasi lapangan yang luar biasa," ungkapnya. Emil juga mengaku sedih dan prihatin dengan kondisi Pemerintah Kota Bandung dengan kejadian tertangkapnya Yana Mulyana. "Sebagai gubernur, saya sangat prihatin. Sebagai mantan wali kota Bandung, saya sangat sedih, susah diceritain. Sebagai kedinasan sangat prihatin, sebagai pribadi yang dulu urusin Bandung, dulu mereformasi segala rupa, sangat-sangat sedih," ucapnya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan sejumlah pihak lainnya, pada Jumat (14/4). Penangkapan itu terkait dengan suap proyek pengadaaan CCTV dan penyedia jaringan internet. “KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan rupiah. Sementara itu, tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yana dan delapan orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Yana Mulyana dan delapan orang lainnya.