Penelitinya Ditetapkan Tersangka, Kepala BRIN Buka Suara

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 Mei 2023 12:45 WIB
Jakarta, MI - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan respons terkait pegawainya yang memberikan ancaman terhadap salah satu organisasi keagamaan. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyampaikan, bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dijalan aparat kepolisian. "BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, di Jakarta, Senin (1/5). Sebagai pimpinan, Handoko tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Dia lebih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, peneliti yang melakukan ancaman itu telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (ABP)   #Kepala BRIN Buka Suara #ASN di BRIN Lakukan Ancaman #Peneliti BRIN Ditetapkan Tersangka

Topik:

BRIN LAksana Tri Handoko Peneliti BRIN Ditetapkan Tersangka