Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Penuhi Panggilan KY

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juni 2023 13:03 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu 2024 dalam perkara PRIMA vs KPU, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa (13/6). "Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (14/6). Miko mengatakan bahwa materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," pungkasnya. Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Prima sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023). Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, PT DKI mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. “Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sugeng saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4). Hakim juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima. #Majelis Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY