Evaluasi Total PPDB Berbasis Zonasi!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Agustus 2023 19:31 WIB
Jakarta, MI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meminta kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Koordinator Nasional, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyampaikan, pihaknya setuju jika pemerintah melakukan evaluasi terhadap PPDB zonasi ini, sebelum menghapusnya pada tahun 2024. "Kami P2G setuju untuk dikaji ulang, evaluasi total. Tapi, bukan menghapus PPDB zonasi dan afirmasi tadi khususnya," jelasnya kepada Monitorindonesa.com, Kamis (10/8). Sebab jika dihapus maka biaya sekolah akan semakin mahal anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta. Biasanya sekolah swasta berbiaya cukup tinggi dengan dibandingkan dengan sekolah negeri. "Padahal sudah menjadi kewajiban negara sesuai perintah Pasal 31 UUD 1945 untuk membiayai pendidikan," tuturnya. Dia menyampaikan, tujuan utama PPDB memang cukup baik untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan, memberikan akses sekolah bagi anak-anak. "Sehingga, relatif tidak berbiaya dari segi transportasi dan aman dalam jangkauan rumah," tandasnya. (ABP)       #Evaluasi Total PPDB Berbasis Zonasi