Wali Kota Batam Dalam Sebulan 4 Kali Plesiran ke Luar Negeri, Bahas Apa Ya?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 September 2023 15:31 WIB
Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta untuk mengungkap alasan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi, plesiran ke negara lain 4 kali dalam sebulan. Hal itu penting untuk membuka tabir kepentingan apa Rudi harus melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Indonesia di Singapura dalam sebulan 4 kali. Desakan itu disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Selasa (5/9) siang. Plesiran Rudi ke Singapura pada bulan Mei 2023 sebanyak 4 kali diduga kuat terkait penjualan 165 hektar lahan di Kawasan Bandara Udara Hang Nadim Provinsi Kepulausn Riau. "Apakah kepergian seorang pejabat daerah seperti Wali Kota Batam Mumamad Rudi sebanyak 4 kali ke negara lain mendapat izin dari Gubernur atau Kemendagri? Dalam bulam Mei dia (Rudi) berangkat 4 kali ke negara yang sama ada apa. Urusan apa. Kami meminta Mendagri Tito Karnavian turun tangan mengungkap hal ini," ujar Tohom. Tohom menduga seringnya pelesiran Rudi Singapura untuk bertemu sejumlah pejabat penting di negeri ini. Padahal, kata dia, bila membahas suatu masalah tak perlu dilakukan di luar negeri. "Kami memiliki foto dan manivest Mumamad Rudi 4 kali ke Singapura hanya dalam sebulan. Dia bertemu di Singapura dengan salah satu pejabat penting di Kemenhub," ungkapnya.   [caption id="attachment_564031" align="aligncenter" width="300"] Manivest Muhammad Rudi ke Singapura pada Mei 2023. [Foto: Dok. MI][/caption]Sejumlah pertemuan dilakukan Rudi di Singapura pasca 165 hektar lahan di Kawasan Bandara Udara Hang Nadim dialih-fungsikan dan dijual ke Pengusaha Properti. Perbuatan tersebut merupakan kejahatan jabatan, sebab melanggar Rencana Induk Bandar Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, penjualan lahan itu mengancam dunia penerbangan. Kewenangan BP Batam yang begitu besar telah berubah menjadi kesewenang-wenangan Kepala BP Batam, dalam mencabut dan mengalokasikan seluruh lahan di Pulau Batam. "Kewenangan itu harus dibatasi, atau jika perlu, Kepala BP Batam harus diganti dengan figur negarawan, yang tidak tamak dan tidak serakah terhadap potensi memenuhi pundi-pundi materi demi kepentingan pribadi, kelompok, dan kepentingan politik," tambahnya. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, menjadikan praktik di lapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Akibat kewenangan yang sebesar-besarnya di tangan Kepala BP Batam, muncul masalah sosial ekonomi yang berdampak pada ketidak-pastian hukum serta menghambat investasi yang pada akhirnya berakibat pada penurunan kesejahteraan rakyat. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyerahan hak atas tanah kepada kapitalis dan pemilik modal, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Peraturan turunannya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Area seluas 1.762 hektar adalah area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta pengembangan tahap berikutnya Bandara Hang Nadim. Tetapi, Kepala BP Batam telah mengalokasikan seluas 165 hektar lahan kepada pemilik modal, dengan mengorbankan masa depan transportasi udara di Batam. "Kami sinyalir ada praktik suap dan gratifikasi dalam pengalokasian bandara kepada perusahaan properti. KPK harus mengusut praktik suap dan gratifikasi sebagai wujud dari penegakan hukum di bidang penindakan korupsi," tegasnya. Forkorindo pun meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Direktur Pertanahan Ilhan Hartawan sebagai subjek hukum yang bertanggungjawab dalam pelanggaran hukum sesuai Perpres 87 tahun 2011 dan Permenhub Nomor KM 47 tahun 2022. Aparat penegak hukum juga didesak segera menetapkan penerima alokasi lahan yakni PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060026, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022. Juga PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 m2 dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060816, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2022. PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 m2 dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060025, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022. PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 m2. "Kami meminta aparat penegak hukum seperti KPK menetapkan Kepala BP Batam sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap atau gratifikasi, karena telah menerima alokasi lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan sarat dengan praktik korupsi," tandas Tohom. [Tim]
Berita Terkait