Kemenag: Jamaah Haji Tak Boleh Selundupkan Air Zamzam

![direktur umrah haji Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Jaja Jaelani [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-umrah-haji.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan calon jamaah haji, agar selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk tidak menyelundupkan air zamzam saat kembali ke tanah air.
"Tolong diatur betul apa yang boleh dan tidak boleh Bapak dan Ibu bawa. Jangan sampai ada jamaah yang berusaha memasukkan air zamzam ke dalam koper sebab akan diperiksa petugas," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Jaja Jaelani, Minggu (12/5/2024).
Jaja mengingatkan, apabila ada jamaah haji yang tidak mengindahkan aturan itu, maka air zamzam tersebut akan disita hingga jamaah haji dikenakan sanksi, atau denda oleh otoritas setempat.
Oleh sebab itu, Kemenag mengimbau dan mengingatkan seluruh calon jamaah haji asal Indonesia, agar tidak berupaya menyelundupkan air zamzam. Di saat bersamaan pemerintah menjamin setiap jamaah akan diberi jatah lima liter air Zamzam, untuk dibawa ke tanah air.
"Saya ingatkan jangan tambah lagi air zamzam ke dalam koper karena itu akan dibongkar. Bapak dan Ibu akan terkena denda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Barat Mahyudin menyebutkan, calon jamaah haji Embarkasi Haji Padang akan diterbangkan dalam 17 kelompok terbang (kloter).
Setiap kloter terdiri dari 388 calon jamah haji ditambah lima orang petugas. Untuk kloter pertama, akan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Madinah, pada Minggu (12/5) pukul 18.25 WIB menggunakan Garuda Indonesia Boeing 777 dengan nomor penerbangan GIA 960.
"Insyaa Allah jamaah haji kloter pertama akan kembali ke Tanah Air pada 22 Juni 2024 di Bandara Internasional Minangkabau pukul 23.30 WIB," tandasnya.
Topik:
Kemenag Jamaah Haji Air ZamzamBerita Selanjutnya
Kemenhub Sebut Bus Kecelakaan di Subang Kadaluarsa Sejak 6 Desember 2023
Berita Terkait

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Berprogres
17 September 2025 20:19 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi dari Kemenag Berupa Keping Logam Mulia
17 September 2025 00:25 WIB

KPK Usut Rangkap Jabatan Eks Menag Yaqut sebagai Amirul Haji dan Pengawas Haji, Terima Rp 7 Juta per Hari!
12 September 2025 23:30 WIB