Kepala OIKN Bambang Susantono, dan Wakilnya Mundur Gegara Karyawan Belum Digaji Berbulan-bulan?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![bambang susantono Bambang Susantono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bambang-susantono-1.webp)
Jakarta, MI - Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, Senin (3/6/2024) diduga terkait masalah gaji ternyata benar adanya. Tercatat Bambang Susantono baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/4/2023).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, mengonfirmasi isu ini kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji meskipun sudah lama bekerja.
Ihsan menyatakan bahwa itu adalah tindakan zalim jika benar para karyawan tidak mendapatkan gaji. "Saya ingin konfirmasi, apakah benar ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Ini saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa seperti ini, menjelang Lebaran, tidak ada gajian, zalim kita, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, yang dikenal sebagai 'ustaz', mengajarkan bahwa pekerja harus dibayar sebelum keringat mereka kering. Oleh karena itu, menunda pembayaran gaji karyawan adalah haram.
Ihsan mendesak Bambang agar memastikan para karyawan Otorita IKN segera menerima gaji mereka. "Jadi tolong dikonfirmasi, apakah benar ada yang belum dibayar sampai berbulan-bulan? 3 bulan, 2 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan. Jika belum, segera bayar. Mumpung ini bulan Ramadhan, Bapak masih bisa banyak mendapat ampunan. Aamiin," katanya.
Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan karena masih menunggu Perpres tentang hak keuangan
"Saya ingin konfirmasi tadi, memang ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya saat ini," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, ia memastikan masalah ini sudah dibahas.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan sampai kami mendapat gaji. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini, hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah di Menko Polhukam, dan sekarang sedang diproses di Presiden," katanya.
Bambang juga memuji para karyawan Otorita IKN yang tetap semangat meskipun belum digaji selama berbulan-bulan.
Dia menegaskan bahwa langkah-langkah sedang dilakukan agar masalah ini bisa segera diselesaikan. "Jadi demikianlah kondisinya, tetapi tentu saja kami sedang mengambil langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tandas Bambang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan Heru Budi Hartono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-2.webp)
Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan
1 Juli 2024 17:47 WIB
![BUMN Kejar Terget Tuntaskan Proyek Fasilitas Perayaan HUT RI ke-79 di IKN Menteri BUMN, Erick Thohir (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/erick-thohir-1.webp)
BUMN Kejar Terget Tuntaskan Proyek Fasilitas Perayaan HUT RI ke-79 di IKN
30 Juni 2024 14:48 WIB
![HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta Logo HUT ke-79 RI [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/logo-hut-ke-79-ri.webp)
HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta
28 Juni 2024 13:26 WIB
![JAM-Pembinaan Bambang Sugeng jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret, Jum'at (28/6/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jam-pembinaan-bambang-sugeng-jadi-guru-besar-ilmu-hukum-dan-pemulihan-aset.webp)
JAM-Pembinaan Bambang Sugeng jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset
28 Juni 2024 11:33 WIB