Hemat Anggaran, Kemenkes Larang Pejabat Terbang dengan Business Class

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Februari 2025 17:37 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pejabat Kementerian Kesehatan akan menggunakan penerbangan kelas ekonomi, dan tidak lagi menggunakan business class saat perjalanan dinas. Hal ini dilakukan untuk menghemat imbas pemangkasan anggaran Kemenkes sebesar 18,5%. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan bahwa dalam badan kementeriannya akan melakukan penghematan. Kata dia, pejabat Kementerian Kesehatan bakal menggunakan penerbangan kelas ekonomi, tak lagi bussines class. 

"[Pejabat] Eselon I terbangnya jangan pakai [penerbangan kelas] business class deh, gitu kan. Pakai ekonomi aja sama kaya wartawan. Kalau perlu menterinya juga naiknya Citilink, jadi nggak ada business class-nya," ujarnya kepada awak media di komples Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025). 

Ia menambahkan, dengan memangkas biaya penggunaan maskapai penerbangan dan tidak ada penerbangan menggunakan business class dalam perjalanan dinas baik menteri maupun eselon I dan pejabat lainnya akan memberikan ruang fiskal yang baik bagi instansinya.

"Kalau menterinya [pakai penerbangan kelas] ekonomi kan enggak enak yang di business class, yaudah kita pakai Citilink aja biar lebih murah. Nah, itu gak apa-apa juga sih," terang Budi. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Surat edaran ini mencatatkan bahwa ada 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena pemangkasan anggaran, antara lain Polri, DPR, Kejaksaan, serta Kementerian Pertahanan.

Selain itu, Menteri Keuangan juga mencantumkan 16 item yang harus mengalami pemangkasan anggaran oleh setiap Kementerian/Lembaga. 

Pemangkasan paling besar terjadi pada pos Alat Tulis Kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90%, diikuti dengan pengurangan anggaran untuk percetakan dan souvenir sebesar 75,9%, serta kegiatan seremonial yang mengalami pemangkasan hingga 56,9%.

Setiap Kementerian/Lembaga diharuskan untuk menyesuaikan anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan oleh Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025.

Topik:

kemenkes anggaran-kemenkes-dipangkas budi-gunadi-sadikin