Menteri HAM Dukung Wacana Revisi UU Ormas: Asalkan Demi Kemajuan Demokrasi


Jakarta, MI- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendukung usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian soal rencana revisi Undang-Undang Oraganisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Menurut Pigai, Peraturan Pemerintah Pengganti Ungdang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi pengunci keran demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu ia mendukung usulan Mendagri terkait dengan rencana RUU Ormas. Menurutnya harus ada perbaikan dalam khususnya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Itu sangat bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia," kata Pigai, Senin (28/4/2025).
Pigai menyebut bahwa bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi penyebab dari penurunan indeks demokrasi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu ia mengusulkan agar Revisi UU Ormas yang diwacanakan Mendagri tersebut ditujukan untuk membuka keran demokrasi yang selama ini terkunci oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka kran demokrasi. Saya beberapa waktu lalu konferensi pers juga agar UU ormas direvisi khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.
Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM mendukung rencana tersebut asalkan revisi Undang-Undang tersebut ditujukan untuk kemajuan demokrasi di tanah air.
"Kementerian HAM posisinya mendukung revisi UU ormas asalkan demi kemajuan demokrasi," ungkapnya.
Terkait dengan sejumlah ormas yang sering kali meresahkan masyarakat dengan tindakan-tindakan premanisme. Menurut Pigai tindakan-tindakan tersebut haruslah melalui pengaturan bukan pembatasan terhadap ormas atau union busting.
"Itu harus melalui 'pengaturan' atau bukan 'pembatasan'. Yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), tetapi diatur agar ormas yang profesional dan berkualitas," ujarnya.
Topik:
Menteri HAM Natalius Pigai Revisi UU Ormas