MenHAM Usulkan Pembentukan Atase HAM Indonesia

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Mei 2025 18:06 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Foto: Ist)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan usulan terkait dengan pembentukan Perwakilan Negara atau Atase HAM Indonesia di seluruh dunia.

"Namanya usulan boleh dong, sudah saya sampaikan usulannya pembentukan atase," kata Natalius Pigai, Senin (12/5/2025).

Pigai mengatakan bahwa Atase HAM tersebut akan merepresentasikan dan mengenalkan nilai-nilai Pancasila yang di kombinasikan dengan prinsip-prinsip HAM kepada dunia.

"Kenapa atase HAM itu penting? Kita kombinasikan nilai-nilai HAM dengan Pancasila," tuturnya.

Pigai menyebut bahwa nilai-nilai yang ada pada setiap sila dalam Pancasila bersifat universal, mulai dari sila pertama hingga sila terakhir. Menurutnya Pancasila merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang belum pernah dikampanyekan ke seluruh penjuru dunia.

"Pancasila ini nilai universal. Ketuhanan universal, kemanusiaan universal, persatuan universal, kerakyatan demokrasi, keadilan sosial juga universal," ujarnya.

"Ini kekayaan bangsa yang tidak pernah kita kampanyekan ke seluruh dunia. Dan, orang tidak tahu bahwa kekayaan bangsa ini lahir dan tumbuh di Indonesia," lanjutnya.

Pigai menyebut bahwa nantinya Atase HAM Indonesia juga dapat mengajarkan serta memberikan kesadaran akan nilai-nilai HAM kepada negara-negara yang masih rawan terjadi kasus pelanggaran HAM.

"Negara-negara yang belum bagus dari sisi HAM nanti kita bisa mengajari mereka. Memberikan kesadaran bagi mereka," katanya.

"Tapi kalau negara yang unggul, kita juga menyampaikan bahwa Indonesia juga bisa," tambahnya.

Piga menjelaskan bahwa Atase HAM tersebut merupakan deklarasi internasional HAM Partikular yang lahir dari bangsa Indonesia melalui kombinasi prinsip-prinsip HAM dan nilai-nilai Pancasila.

"Jadi atase HAM ini, deklarasi-deklarasi internasional, covenant, konvensi, dan hak asasi manusia partikular," ungkapnya.

Menteri HAM itu juga mencontohkan salah satu bentuk HAM Partikular dalam konteks Islam yang dituangkan dalam Deklarasi Kairo.

"Ketika masuk pada nilai HAM internasional, maka nyambung masuk seperti restorative justice," jelasnya.

Lebih Lanjut, Pigai menyebut bahwa pembentukan Atase HAM ini dapat memperlihatkan kekayaan indonesia yang belum pernah tersampaikan sebelumnya. Menurutnya, pembentukan Atase HAM tersebut juga sejalan dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945. 

"Kekayaan bangsa ini tidak pernah kita sampaikan. Sesuai dengan cita-cita bangsa, UUD 1945 menegaskan Indonesia ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia," tandasnya.

Topik:

Menteri HAM Natalius Pigai Atase HAM Indonesia